Bojonegoro, 5 Juli 2023 - Kasi Pais (Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Ahmad Nur Rohim, telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Sosialisasi ini diadakan di Kantor Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri oleh Ketua dan Pengurus KKG PAI (Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam) se-Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sosialisasi tersebut, Pak Rohim memberikan pemahaman dan penjelasan mendalam mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan, terutama dalam konteks pendidikan agama Islam. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan pelajar dari segala bentuk kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan pendidikan.
Beliau juga menyampaikan bahwa PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini mengatur berbagai hal terkait pencegahan kekerasan seksual, seperti peningkatan kesadaran, pendidikan, pelatihan, pengawasan, dan tindakan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan. Selain itu, PMA tersebut juga mengatur tentang pembentukan tim pencegahan kekerasan seksual dan penanganan kasus yang melibatkan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Dalam sosialisasi ini, pengurus KKG PAI se-Kabupaten Bojonegoro juga diberikan pemahaman mengenai tindakan yang harus diambil dalam kasus kekerasan seksual, termasuk langkah-langkah penanganan, pelaporan, dan bantuan kepada korban. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengurus KKG PAI memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menghadapi situasi yang melibatkan kekerasan seksual di satuan Pendidikan masing-masing.
Diakhir acara Pak Rohim menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual di satuan pendidikan. Ia juga mengajak para pengurus KKG PAI untuk secara aktif melibatkan diri dalam pelaksanaan PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (mam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar